Home » » I S L A M K A F F A H

I S L A M K A F F A H



Paling sedikit ada empat hal untuk dapat dinyatakan sebagai Islam Kaffah


Pertama, IBADAH MAHDHAH DAN GHOIRU MAHDHAH.

Manusia adalah hamba Allah “‘Ibaadullaah” jiwa raga haya milik Allah, hidup matinya di tangan Allah, rizki miskin kayanya ketentuan Allah, dan diciptakan hanya untuk  ibadah atau menghamba kepada-Nya:  Tidak Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali hanya untuk beribadah kepadaKu (QS. 51(al-Dzariyat ): 56).

‘Ibadah Mahdhah,  artinya  penghambaan yang murni hanya merupakan hubungan antara hamba dengan Allah secara langsung. Ibadah bentuk ini  memiliki 4 prinsip: Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya; Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh: Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah…(QS. 4: 64). Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…( QS. 59: 7). Shalat dan haji adalah ibadah mahdhah, maka tatacaranya, Nabi bersabda: Shalatlah kamu seperti kamu melihat aku shalat. Ambillah dari padaku tatacara haji kamu; Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat; Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi. Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :Wudhu,Tayammum, Mandi hadats, Adzan, Iqamat, Shalat, Membaca al-Quran, I’tikaf, Shiyam ( Puasa ), Haji, Umrah, Tajhiz al- Janazah. Rumusan Ibadah Mahdhah adalah “KA + SS” (Karena Allah + Sesuai Syari’at)

Ibadah Ghairu Mahdhah, (tidak murni semata hubungan dengan Allah)  yaitu ibadah yang di samping sebagai hubungan  hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk lainnya. Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4: Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan; Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah; Bersifat rasional,  ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika.  Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan; Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan. Rumusan Ibadah Ghairu Mahdhah “BB + KA” (Berbuat Baik +  Karena Allah)

Hikmah Ibadah Mahdhah. Pokok dari semua ajaran Islam adalah “Tawhiedul ilaah” (Ke Esaan Allah) , dan ibadah mahdhah itu salah satu sasarannya adalah untuk mengekpresikan ke Esaan Allah itu, sehingga dalam pelaksanaannya diwujudkan dengan: Tawhiedul wijhah (menyatukan arah pandang). Shalat semuanya harus menghadap ke arah ka’bah, itu bukan menyembah Ka’bah, dia adalah batu tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi madharat, tetapi syarat sah shalat menghadap ke sana  untuk menyatukan arah pandang, sebagai perwujudan Allah yang diibadati itu Esa. Di mana pun orang shalat ke arah sanalah kiblatnya  (QS. 2: 144); Tawhiedul harakah (Kesatuan gerak). Semua orang yang shalat gerakan pokoknya sama, terdiri dari berdiri, membungkuk (ruku’), sujud dan duduk. Demikian halnya ketika thawaf dan sa’i, arah putaran dan gerakannya sama, sebagai perwujudan Allah yang diibadati hanya satu; Tawhiedul lughah (Kesatuan ungkapan atau bahasa). Karena Allah yang disembah (diibadati) itu satu maka bahasa yang dipakai mengungkapkan ibadah kepadanya hanya satu yakni bacaan shalat, tak peduli bahasa ibunya apa, apakah dia mengerti atau tidak, harus satu bahasa, demikian juga membaca al-Quran, dari sejak turunnya hingga kini al-Quran adalah bahasa al-Quran yang membaca terjemahannya bukan membaca al-Quran.


Kedua, KELUARGA

Untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah sudah selayaknya para suami dan istri tahu tentang kewajiban-kewajibannya. Mari kita simak penjelasan berikut ini. Walaupun artikel ini panjang namun ilmu ini sangat bermanfaat bagi Sukses Dunia Akhirat kita. Selamat belajar. Untuk para istri silahkan lihat kewajiban istri di sini. Apa saja kewajiban suami, berkaitan dengan berbuat baik pada istri dan kewajiban nafkah, akan diulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Moga dengan mengetahui hal ini pasutri semakin lekat kecintaannya, tidak penuh ego dan semoga hubungan mesra tetap langgeng.

1) Bergaul dengan istri dengan cara yang maruf (baik) Yang dimaksud di sini adalah bergaul dengan baik, tidak menyakiti, tidak menangguhkan hak istri padahal mampu, serta menampakkan wajah manis dan ceria di hadapan istri. Allah Taala berfirman, Dan bergaullah dengan mereka dengan baik. (QS. An Nisa: 19). Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. (QS. Al Baqarah: 228). Dari Aisyah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Sebaik-baik kalian adalah yan berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

2) Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal dengan baik. Yang dimaksud nafkah adalah harta yang dikeluarkan oleh suami untuk istri dan anak-anaknya berupa makanana, pakaian, tempat tinggal dan hal lainnya. Nafkah seperti ini adalah kewajiban suami berdasarkan dalil Al Quran, hadits, ijma dan logika.

Dalil Al Quran, Allah Taala berfirman,

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya (QS. Ath Tholaq: 7).

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf (QS. Al Baqarah: 233).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Bapak dari si anak punya kewajiban dengan cara yang maruf (baik) memberi nafkah pada ibu si anak, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang maruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakatnya tanpa bersikap berlebih-lebihan dan tidak pula pelit. Hendaklah ia memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat (Tafsir Al Quran Al Azhim, 2: 375).

3) Meluangkan waktu untuk bercanda dengan istri tercinta

Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata,

Aku melihat Nabi shallallahu alaihi wasallam menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda (HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892). Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bercanda sambil menutup-nutupi pandangan istrinya yang ingin memandang seorang pemuda. Lihatlah candaan beliau dan senda gurau kepada istrinya tercinta! Sebagai suami pernahkah kita seperti itu?

4) Menyempatkan waktu untuk mendengar curhatan istri

Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa duduk dan menyimak curhatan dan cerita Aisyah radhiyallahu anha, sampai pun kisah itu panjang.

Dikisahkan salah satunya, Ummu Zar dinikahi seorang pria yang gagah perkasa yang sangat baik kepadanya hingga memberikannya makanan yang banyak, demikian juga pemberian-pemberian yang lain, bahkan ia memerintahkannya untuk membawa pemberian-pemberian tersebut kepada keluarga Ummu Zar. Namun meskipun demikian Ummu Zar kurang merasa bahagia dan selalu ingat kepada Abu Zar.

Yang membedakan antara Abu Zar dan suaminya yang kedua adalah Abu Zar selalu berusaha mengambil hati istrinya, ia tidak hanya memenuhi kebutuhan istrinya akan tetapi kelembutannya dan kasih sayangnyalah yang telah memikat hati istrtinya. Ditambah lagi Abu Zar adalah suami pertama dari sang wanita.

Aisyah berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, Aku bagimu seperti Abu Zar bagi Ummu Zar.

Dalam riwayat lain Aisyah berkata : Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5: 358, no. 9139)

5) Mengajarkan istri masalah agama

Sebagai renungan bagi kita para suami- firman Allah Taala: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (QS. At Tahrim: 6).

Sahabat Ali radhiyallahu anhu: Ajarilah adab dan agama kepada mereka.

Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma juga berkata: Lakukanlah ketaatan pada Allah dan hati-hatilahlah dengan maksiat. Perintahkanlah keluargamu untuk mengingat Allah (berdzikir), niscaya Allah akan menyelamatkan kalian dari jilatan neraka.

6) Mengajak istri dan anak untuk rajin beribadah

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka. (HR. Abu Daud no. 495. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwaul Gholil 298).

Begitu pula beliau memerintahkan pada suami untuk memperhatikan shalat malam istrinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya. (HR. Abu Daud no. 1450, An Nasai no. 1610, dan Ahmad 2: 250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits hasan sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 625).

Sungguh kemesraan yang luar biasa di akhir malam. Sedikit yang melakukannya. Dan sedikit pula yang mempedulikan pasangannya untuk shalat malam. Suami tentu saja bisa mengajak istri untuk rajin beribadah dengan ia terlebih dahulu membiasakan dirinya.

7) Tidak mempersoalkan kesalahan kecil si istri

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhoi (HR. Muslim no. 1469). Karena istri tentu saja dalam bersikap dan kelakuan tidak bisa seratus persen perfect sebagaimana yang suami inginkan. Bersabarlah dan tetap terus menasehati istri dengan cara yang baik.

8) Tidak memukul istri di wajah dan tidak menjelek-jelekkan istri

Dari Muawiyah Al Qusyairi radhiyallahu anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak mendiamkannya (dalam rangka nasehat) selain di rumah (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

9)Tidak meng-hajr (pisah ranjang) dalam rangka mendidik selain di dalam rumah

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ayat dan hadits sebelumnya di atas. Mengenai makna hajr di ranjang pada ayat,

Dan hajr-lah (pisahkanlah mereka) di tempat tidur mereka, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sadi rahimahullah mengatakan bahwa maknanya adalah tidak satu ranjang dengannya dan tidak berhubungan intim dengan istri sampai ia sadar dari kesalahannya (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, 177).

10) Memberikan hak istri dalam hubungan intim

Hal ini dapat kita ambil pelajaran dari hadits Abu Darda dari Salman berikut ini.

Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi. Abu Darda lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, Salman itu benar (HR. Bukhari no. 968).

11) Memberikan istri kesempatan untuk menghadiri shalat jamaah selama keluar dengan hijab yang sempurna dan juga memberi izin bagi istri untuk mengunjungi kerabatnya

12) Tidak menyebar rahasia dan aib istri, sebagaimana pernah diterangkan dalam kewajiban istri.

13) Berhias diri di hadapan istri sebagaimana suami menginginkan demikian pada istri

Allah Taala berfirman : Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. (QS. Al Baqarah: 228).

14) Selalu berprasangka baik dengan istri

Inilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715).

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata,

Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya (HR. Muslim no. 715).



Ketiga, MUAMALAH

Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman Artinya : “Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar : 39)

A. JUAL BELI

1. Hukum Jual Beli

Allah SWT berfirman: Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”(QS An Nisa : 29

Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.

Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)

Artinya : “ Dua orang jual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat akad.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Rukun dan syarat Jual Beli

a. Penjual atau pembeli harus dalam keadaan sehat akalnya

b. Syarat Ijab dan Kabul

c. Benda yang diperjualbelikan

Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi sarat sebagai berikut.

Suci atau bersih dan halal barangnya; Barang yang diperjualbelikan harus diteliti lebih dulu; Barang yang diperjualbelikan tidak berada dalam proses penawaran dengan orang lain; Barang yang diperjualbelikan bukan hasil monopoli yang merugikan; Barang yang diperjualbelikan tidak boleh ditaksir (spekulasi); Barang yang dijual adalah milik sendiri atau yang diberi kuasa; Barang itu dapat diserahterimakan

3. Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual

a. Berlaku Benar (Lurus)

“Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)

b. Menepati Amanat

c. Jujur

 Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)

d. Khiar

Khiar artunya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut:1) Khiar Majelis, dimana si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli; 2) Khiar Syarat, dimana ada suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari; 3) Khiar Aib (cacat), adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)

            B. RIBA

Allah SWT berfirman:

Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah : 275)

Allah telah melarang hamba-Nya untuk memakan riba, Allah juga menjanjikan untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang ikhlas mengeluarkan zakat, infak dan sedekah. Allah SWT berfirman: Artinya : “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al Baqarah : 276) Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah Supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali Imran : 130)

Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari Jabir r.a ia berkata : Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan (selanjutnya) nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR Muslim)

C. SYIRKAH

Musyarakah atau syirkah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

a. Dasar Hukum

Landasan hukum dari musyarakah ini antara lain :

Artinya : “… maka mereka berserikat pada sepertiga …” (QS An Nisa : 12)

Bersabda Rasulullah yang artinya : “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya Allah azza wajalla berfirman : Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.” (HR Abu Daud)

Hadis tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambanya yang melakukan perkongsian atau kerja sama selama pihak-pihak yang bekerja sama tersebut saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.

b. Syarat-syarat musyarakah

Dalam bersyarikah ada 5 syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.1) Benda (harta dinilai dengan uang); 2) Harta-harta itu sesuai dalam jenis dan macamnya; 3) Harta-harta dicampur; 4) Satu sama lain membolehkan untuk membelanjakan harta itu; 5) Untung rugi diterima dengan ukuran harta masing-masing.

c. Jenis-jenis musyarakah

Ada dua jenis musyarakah yakni musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak)

1) Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih, berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut.

2) Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi : a) Syirkah ‘inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan kerugian yang dibagi sesuai dengan kesepakatan diantara merekab) Syirkah mufawadah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan dana yang jumlahnya sama dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan kerugian dibagi secara sama besarc) Syirkah a’mal adalah kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misal dua orang arsitek menggarap sebuah proyekd) Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan jaminan yang disediakan masing-masing.

D. MUDHARABAH (bagi hasil)

Dasar Hukum

Secara umum landasan dasar syariah mudarabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat dan hadis berikut ini. Allah berfirman dalam surat al-Muzammil yang artinya : “… dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…” (Al Muzammil : 20)

Adanya kata yadribun pada ayat diatas dianggap sama dengan akar kata mudarabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha. Surah tersebut mendorong kaum muslim untuk melakukan upaya atau usaha yang telah diperintahkan Allah SWT.

Hadis nabi Muhammad yang artinya : “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudarabah mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat syarat tersebut kepada rasulullah SAW. Dan rasulullah pun membolehkannya.”(HR Tabrani).

Jenis-jenis mudarabah

Secara umum, mudarabah terbagi menjadi dua jenis yakni mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.

a). Mudarabah mutlaqah, adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola (mudarib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fikih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari sahibul mal ke mudarib yang memberi kekuasaan sangat besar; b). Mudarabah Muqayyadah, adalah kebalikan dari mudarabah mutlaqah. Si Mudarib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si Sahibul Mal dalam memasuki jenis dunia usaha.

Musaqah, Muzaraah, dan Mukhabarah

a. Musaqah (paroan kebun)

Yang dimaksud musaqah adalah bentuk kerja sama dimana orang yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang lain (petani) agar dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi berdua menurut perjanjian sewaktu akad “Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil petani (palawija).” (HR Muslim)

b. Muzaraah

Muzaraah adalah kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benih(bibit tanaman)nya dari pekerja (petani). Zakat hasil paroan ini diwajibkan atas orang yang punya benih. Oleh karena itu, pada muzaraah zakat wajib atas petani yang bekerja karena pada hakekatnya dialah (si petani) yang bertanam, yang mempunyai tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan pengantar dari sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.

c. Mukhabarah

Mukhabarah kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari pemilik sawah/ladang. Adapun pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, sedangkan petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakat wajib atas keduanya yang diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi. Hukum kerja sama tersebut diatas diperbolehkan sebagian besar para sahabat, tabi’in dan para imam



Ke-empat, NEGARA

            Lembaga Kekuasaan

Imam Mawardi membagi lembaga-lembaga kekuasaan dibawah khalifah atas :

  1. Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan umum.
  2. Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan khusus.
  3. Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan umum.
  4. Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan khusus.

Pembagian Mawardi diatas harus dipahami dalam kerangka bahwa khalifah merupakan institusi tertinggi dalam negara, meskipun tidak secara serta merta bisa bertindak otoriter, karena kedaulatan tetap di tangan syariat.

1)Yang dimaksud oleh Mawardi dengan kekuasaan umum dengan lapangan umum adalah kementerian (al-wizarat). Kekuasaannya dikatakan umum karena meliputi suatu masalah secara umum. Lapangannya dikatakan umum karena meliputi seluruh negeri.

 2)Yang dimaksud dengan kekuasaan umum dengan lapangan khusus adalah kegubernuran (kekuasaan daerah otonomi). Kekuasaannya dikatakan umum karena menyangkut segenap masalah dalam daerah otonomimya, namun lapangannya khusus karena kekuasaan tersebut hanya meliputi daerah otonominya saja.

3)Yang dimaksud dengan kekuasaan khusus dengan lapangan umum adalah lembaga-lembaga semacam  Mahkamah Agung, Panglima Besar Angkatan Perang, dan Lembaga Pengendali Keuangan Negara. Kekuasaan mereka dikatakan khusus karena hanya menangani masalah-masalah khusus. Lapangannya dikatakan umum karena meliputi segenap negeri.

4) Sedangkan yang dimaksud dengan kekuasaan khusus dengan lapangan khusus adalah lembaga-lembaga semacam Pengadilan Daerah, Lembaga Keuangan Daerah, Lembaga Militer Daerah, dan berbagai lembaga serupa yang ada di tingkat daerah / negara bagian.

Negara Madinah : Model Negara Ideal

Negara Madinah dibentuk diatas landasan sosio-politis ataukah diatas landasan agama?

Pertanyaan diatas sungguh amat menarik untuk dikaji dan telah menjadi sebuah perdebatan panjang antara pemikir Timur dan Barat. Dugaan bahwa Negara Madinah terbentuk hanya karena alasan-alasan sosio-politis muncul dari pemikiran yang menafikan posisi Nabi sebagai utusan Tuhan. Pengusung gagasan ini hanya menganggap Nabi sebagai manusia biasa yang sama sekali tidak memegang otoritas sebagai utusan Tuhan.

Sebaliknya, umat Islam berkeyakinan bahwa pendirian Negara Madinah merupakan wahyu dari Allah dan bukan semata-mata pemikiran sosio-politik Nabi. Lebih jauh lagi, umat Islam berkeyakinan bahwa Nabi merupakan teladan terbaik dalam segenap aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam masalah sosial politik. Oleh karena itu, Negara Madinah merupakan model negara ideal yang harus ditiru oleh umat Islam sepanjang masa.

Karakter Negara Madinah (Masa Nabi dan Khulafa’ Rasyidun)

Segera setelah Nabi menginjak tanah Madinah, beliau melakukan lobi-lobi dengan berbagai elemen masyarakat Madinah untuk membuat suatu kesepakatan bersama. Akhirnya, kesepakatan bersama itu bisa dicapai dan mengikat seluruh elemen masyarakat Madinah. Kesepakatan bersama itu sering disebut sebagai Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah (Mitsaq al-Madinat). Konstitusi Madinah memuat aturan-aturan tentang interaksi antara warga Madinah, yang terdiri dari komunitas muslim, Ahlul Kitab, dan kaum paganis. Berangkat dari konstitusi inilah Negara Madinah dibangun. Negara Madinah, sebagai sebuah negara yang beribukotakan Madinah (Madinat al-Nabiy), berturut-turut diperintah oleh Rasulullah dan Khalifah Yang Empat.

Negara Madinah dibangun diatas nilai-nilai ketuhanan dan nilai-nilai kemanusiaan yang elegan. Pembinaan keimanan, keadilan bagi semua, kesamaan derajat (egaliterisme), dan keterbukaan merupakan beberapa diantaranya. Secara esensial, Negara Madinah merupakan suatu negara yang paling sophisticated yang pernah ada sepanjang jaman.

Untuk membentuk negara ideal semacam Madinah, dibutuhkan instrumen-instrumen yang tidak mudah untuk dicapai. Instrumen-instrumen yang dimaksud adalah pemimpin yang baik, rakyat yang baik, dan aturan (undang-undang) yang baik. Apabila salah satu saja diantara instrumen-instrumen tersebut tidak terpenuhi, maka negara ideal tidak akan bisa terwujud. Misalnya, kalaupun pemimpin dan undang-undangnya baik tetapi rakyatnya tidak baik, maka yang ada hanyalah pembangkangan-pembangkangan. Kalaupun rakyat dan undang-undangnya baik tetapi pemimpinnya tidak baik, maka yang ada hanyalah kelaliman-kelaliman penguasa. Kalaupun rakyat dan pemimpinnya baik tetapi aturannya masih buruk, maka masing-masing pihak akan melangkah dalam arah yang salah. Untuk bisa meluruskan langkah, mereka harus membuat aturan baru.

Diantara kepemimpinan khulafa’ rasyidun, kepemimpinan Abu Bakr dan ‘Umar merupakan kepemimpinan yang lebih utama, dari sisi tidak adanya (minimnya) gejolak-gejolak yang timbul. Namun dari sisi pribadi, tidaklah bisa dikatakan bahwa Abu Bakr dan ‘Umar lebih mulia daripada yang lainnya, karena masing-masing dari keempat khalifah memiliki tantangan zaman yang berbeda. Tolok ukur terhadap pribadi-pribadi harus didasarkan pada bagaimana tindakan mereka dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada, dan tidak didasarkan pada hasilnya.

Watak rakyat di masa Abu Bakr dan ‘Umar barangkali lebih baik daripada watak rakyat di masa Utsman dan Ali. Disamping itu, iklim dan tantangan politik di masa Utsman dan Ali jauh lebih berat dan kompleks daripada apa yang ada pada masa Abu Bakr dan ‘Umar. Timbulnya konflik tidaklah secara serta merta menyebabkan suatu negara menjadi buruk, tetapi bagaimana negara menangani konflik itulah yang akan menentukan baik buruknya suatu negara.

Hubungan Antar Negara (Darul Islam, Darul ‘Ahd, dan Darul Harb)

Dalam sistem politik Islam, status negara-negara dibedakan atas Darul Islam (Negara Islam), Darul ‘Ahd (Negara Dalam Perjanjian), dan Darul Harb (Negara Yang Diperangi). Sebetulnya klasifikasi ini merupakan hasil ijtihad para ulama, jadi bukan sesuatu yang dinashkan oleh Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Kebanyakan para ulama mendefinisikan Darul Islam sebagai negara yang menerapkan hukum-hukum Islam dan diperintah oleh penguasa muslim. Darul ‘Ahd ialah negara non muslim yang mengikat perjanjian dengan Darul Islam bahwa mereka tidak akan memerangi Darul Islam dan akan membayar jizyah selama keamanan mereka dijamin oleh Darul Islam. Sementara Darul Harb ialah negara kafir yang menyerang Islam atau menghalang-halangi dakwah Islam.

Serupa dengan klasifikasi negara diatas ialah klasifikasi warganegara : muslim, kafir dzimmiy, kafir mu’ahhad, dan kafir harbiy.

Klasifikasi-klasifikasi diatas pada dasarnya didasarkan atas sabda Nabi bahwa sebelum pasukan Islam berangkat ke medan jihad, Nabi berpesan,”Sampaikanlah dakwah Islam. Jika mereka menerima (masuk Islam) maka darah mereka haram (untuk dibunuh). Namun jika mereka menolak, tawarkanlah dua pilihan : membayar jizyah atau diperangi”.

Perlu dicamkan bahwa pemahaman terhadap hadits diatas tidak bisa dilepaskan dari pemahaman terhadap konsep dakwah Islam. Karena Islam bersifat universal, maka Islam harus disebarluaskan ke seluruh penjuru dunia. Penyebaran opini Islam secara benar dan utuh tidak boleh dihalang-halangi atau dibiaskan. Dengan demikian umat manusia akan sanggup melihat wajah Islam yang sebenarnya. Selanjutnya manusia diberi kebebasan untuk memilih: ber-Islam atau tidak, tanpa ada paksaan sedikit pun juga. Kebebasan memilih inilah yang akan membawa manusia kepada pahala dan siksa. Jadi, yang dikehendaki oleh Islam adalah penyebaran opini (seruan) Islam tanpa penghalang. Negara Islam, dalam hal ini, bertugas untuk menyingkirkan segala bentuk penghalang bagi tersebarnya seruan Islam.

Selanjutnya, bagaimanakah hubungan antara Negara Islam (Darul Islam) dan Negara Non-Islam ? Terhadap Negara Dalam Perjanjian (Darul ‘Ahd), Negara Islam harus berdamai dan menunaikan segala poin Perjanjian. Adapun terhadap Negara Yang Diperangi (Darul Harb) – dengan definisi diatas -, Negara Islam wajib memerangi mereka, sampai faktor-faktor yang menyebabkan kebolehan memerangi mereka menjadi tiada...251212
 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. DARWIN SUTIMIANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger