Paling sedikit ada empat hal untuk dapat dinyatakan
sebagai Islam Kaffah
Pertama, IBADAH
MAHDHAH DAN GHOIRU MAHDHAH.
Manusia adalah hamba Allah “‘Ibaadullaah” jiwa raga
haya milik Allah, hidup matinya di tangan Allah, rizki miskin kayanya ketentuan
Allah, dan diciptakan hanya untuk ibadah atau menghamba kepada-Nya: Tidak Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali
hanya untuk beribadah kepadaKu (QS. 51(al-Dzariyat ): 56).
‘Ibadah Mahdhah, artinya penghambaan yang murni hanya
merupakan hubungan antara hamba dengan Allah secara langsung. Ibadah bentuk
ini memiliki 4 prinsip: Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil
perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas
wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya; Tatacaranya
harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh
Allah adalah untuk memberi contoh: Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul
kecuali untuk ditaati dengan izin Allah…(QS. 4: 64). Dan apa saja yang
dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka
tinggalkanlah…( QS. 59: 7). Shalat dan haji adalah ibadah mahdhah, maka
tatacaranya, Nabi bersabda: Shalatlah kamu seperti kamu melihat aku shalat.
Ambillah dari padaku tatacara haji kamu; Bersifat supra rasional (di
atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena
bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami
rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan,
tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan
oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan
syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun
yang ketat; Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan
ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang
diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan
hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk
dipatuhi. Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :Wudhu,Tayammum, Mandi
hadats, Adzan, Iqamat, Shalat, Membaca al-Quran, I’tikaf, Shiyam ( Puasa ), Haji,
Umrah, Tajhiz al- Janazah. Rumusan Ibadah Mahdhah adalah “KA + SS”
(Karena Allah + Sesuai Syari’at)
Ibadah Ghairu Mahdhah, (tidak murni semata hubungan
dengan Allah) yaitu ibadah yang di samping sebagai hubungan hamba
dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk
lainnya. Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4: Keberadaannya
didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya
tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan; Tatalaksananya
tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini
tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal
yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah
hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah;
Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau
untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal
atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat,
maka tidak boleh dilaksanakan; Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat,
maka selama itu boleh dilakukan. Rumusan Ibadah Ghairu Mahdhah “BB +
KA” (Berbuat Baik + Karena Allah)
Hikmah Ibadah Mahdhah. Pokok dari semua ajaran Islam
adalah “Tawhiedul ilaah” (Ke Esaan Allah) , dan ibadah mahdhah itu salah
satu sasarannya adalah untuk mengekpresikan ke Esaan Allah itu, sehingga dalam
pelaksanaannya diwujudkan dengan: Tawhiedul wijhah (menyatukan arah
pandang). Shalat semuanya harus menghadap ke arah ka’bah, itu bukan
menyembah Ka’bah, dia adalah batu tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi
madharat, tetapi syarat sah shalat menghadap ke sana untuk menyatukan
arah pandang, sebagai perwujudan Allah yang diibadati itu Esa. Di mana pun
orang shalat ke arah sanalah kiblatnya (QS. 2: 144); Tawhiedul
harakah (Kesatuan gerak). Semua orang yang shalat gerakan pokoknya
sama, terdiri dari berdiri, membungkuk (ruku’), sujud dan duduk. Demikian
halnya ketika thawaf dan sa’i, arah putaran dan gerakannya sama,
sebagai perwujudan Allah yang diibadati hanya satu; Tawhiedul lughah
(Kesatuan ungkapan atau bahasa). Karena Allah yang disembah (diibadati) itu
satu maka bahasa yang dipakai mengungkapkan ibadah kepadanya hanya satu yakni
bacaan shalat, tak peduli bahasa ibunya apa, apakah dia mengerti atau tidak,
harus satu bahasa, demikian juga membaca al-Quran, dari sejak turunnya hingga
kini al-Quran adalah bahasa al-Quran yang membaca terjemahannya bukan membaca al-Quran.
Kedua, KELUARGA
Untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa
rohmah sudah selayaknya para suami dan istri tahu tentang
kewajiban-kewajibannya. Mari kita simak penjelasan berikut ini. Walaupun
artikel ini panjang namun ilmu ini sangat bermanfaat bagi Sukses Dunia Akhirat
kita. Selamat belajar. Untuk para istri silahkan lihat kewajiban istri di sini.
Apa saja kewajiban suami, berkaitan dengan berbuat baik pada istri dan
kewajiban nafkah, akan diulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Moga
dengan mengetahui hal ini pasutri semakin lekat kecintaannya, tidak penuh ego
dan semoga hubungan mesra tetap langgeng.
1) Bergaul dengan istri dengan cara yang maruf (baik) Yang dimaksud di sini adalah
bergaul dengan baik, tidak menyakiti, tidak menangguhkan hak istri padahal
mampu, serta menampakkan wajah manis dan ceria di hadapan istri. Allah Taala
berfirman, Dan bergaullah dengan mereka dengan baik. (QS. An Nisa: 19). Dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma’ruf. (QS. Al Baqarah: 228). Dari Aisyah, Nabi shallallahu alaihi wa
sallam bersabda, Sebaik-baik kalian adalah yan berbuat baik kepada
keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada
keluargaku (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212,
Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
2) Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal dengan
baik. Yang
dimaksud nafkah adalah harta yang dikeluarkan oleh suami untuk istri dan
anak-anaknya berupa makanana, pakaian, tempat tinggal dan hal lainnya. Nafkah
seperti ini adalah kewajiban suami berdasarkan dalil Al Quran, hadits, ijma dan
logika.
Dalil Al Quran, Allah Taala berfirman,
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah
dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada
seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya (QS. Ath Tholaq: 7).
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada
istrinya dengan cara ma’ruf (QS. Al Baqarah: 233).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Bapak dari si
anak punya kewajiban dengan cara yang maruf (baik) memberi nafkah pada ibu si
anak, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang maruf
adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakatnya tanpa bersikap
berlebih-lebihan dan tidak pula pelit. Hendaklah ia memberi nafkah sesuai
kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat
(Tafsir Al Quran Al Azhim, 2: 375).
3) Meluangkan waktu untuk bercanda
dengan istri tercinta
Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata,
Aku melihat Nabi shallallahu alaihi wasallam
menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah
orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah
yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia
yang suka bercanda (HR.
Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892). Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu
alaihi wa sallam bercanda sambil menutup-nutupi pandangan istrinya yang
ingin memandang seorang pemuda. Lihatlah candaan beliau dan senda gurau kepada
istrinya tercinta! Sebagai suami pernahkah kita seperti itu?
4) Menyempatkan waktu untuk
mendengar curhatan istri
Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa duduk
dan menyimak curhatan dan cerita Aisyah radhiyallahu anha, sampai pun
kisah itu panjang.
Dikisahkan salah satunya, Ummu Zar dinikahi seorang
pria yang gagah perkasa yang sangat baik kepadanya hingga memberikannya makanan
yang banyak, demikian juga pemberian-pemberian yang lain, bahkan ia
memerintahkannya untuk membawa pemberian-pemberian tersebut kepada keluarga
Ummu Zar. Namun meskipun demikian Ummu Zar kurang merasa bahagia dan selalu
ingat kepada Abu Zar.
Yang membedakan antara Abu Zar dan suaminya yang kedua
adalah Abu Zar selalu berusaha mengambil hati istrinya, ia tidak hanya memenuhi
kebutuhan istrinya akan tetapi kelembutannya dan kasih sayangnyalah yang telah
memikat hati istrtinya. Ditambah lagi Abu Zar adalah suami pertama dari sang
wanita.
Aisyah berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam berkata, Aku bagimu seperti Abu Zar bagi Ummu Zar.
Dalam riwayat lain Aisyah berkata : Wahai
Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar (HR.
An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5: 358, no. 9139)
5) Mengajarkan istri masalah agama
Sebagai renungan bagi kita para suami- firman Allah Taala:
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka (QS. At Tahrim: 6).
Sahabat Ali radhiyallahu anhu: Ajarilah adab
dan agama kepada mereka.
Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma juga berkata: Lakukanlah
ketaatan pada Allah dan hati-hatilahlah dengan maksiat. Perintahkanlah
keluargamu untuk mengingat Allah (berdzikir), niscaya Allah akan menyelamatkan
kalian dari jilatan neraka.
6) Mengajak istri dan anak untuk rajin beribadah
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka
berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan,
pukullah mereka. (HR. Abu Daud no. 495. Syaikh Al Albani mengatakan hadits
ini shahih sebagaimana dalam Irwaul Gholil 298).
Begitu pula beliau memerintahkan pada suami untuk
memperhatikan shalat malam istrinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda: Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang
bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu
si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan
air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di
waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami
mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di
wajah suaminya. (HR. Abu Daud no. 1450, An Nasai no. 1610, dan Ahmad 2:
250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits hasan sebagaimana dalam Shahih At
Targhib wa At Tarhib 625).
Sungguh kemesraan yang luar biasa di akhir malam.
Sedikit yang melakukannya. Dan sedikit pula yang mempedulikan pasangannya untuk
shalat malam. Suami tentu saja bisa mengajak istri untuk rajin beribadah dengan
ia terlebih dahulu membiasakan dirinya.
7) Tidak mempersoalkan kesalahan
kecil si istri
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah.
Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia
melihat sisi lain yang ia ridhoi (HR. Muslim no. 1469). Karena istri tentu
saja dalam bersikap dan kelakuan tidak bisa seratus persen perfect
sebagaimana yang suami inginkan. Bersabarlah dan tetap terus menasehati istri
dengan cara yang baik.
8) Tidak memukul istri di wajah dan
tidak menjelek-jelekkan istri
Dari Muawiyah Al Qusyairi radhiyallahu anhu, ia
bertanya pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengenai kewajiban
suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan.
Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-,
dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak
menjelek-jelekkannya serta tidak mendiamkannya (dalam rangka nasehat) selain di
rumah (HR. Abu
Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
9)Tidak meng-hajr (pisah
ranjang) dalam rangka mendidik selain di dalam rumah
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ayat dan hadits
sebelumnya di atas. Mengenai makna hajr di ranjang pada ayat,
Dan hajr-lah (pisahkanlah mereka) di tempat tidur
mereka, Syaikh
Abdurrahman bin Nashir As Sadi rahimahullah mengatakan bahwa maknanya
adalah tidak satu ranjang dengannya dan tidak berhubungan intim dengan istri
sampai ia sadar dari kesalahannya (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, 177).
10) Memberikan hak istri dalam
hubungan intim
Hal ini dapat kita ambil pelajaran dari hadits Abu
Darda dari Salman berikut ini.
Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu.
Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply
makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban
pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas
untuk masing-masing kewajiban tadi. Abu Darda lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam, lantas beliau bersabda, Salman itu benar (HR. Bukhari no.
968).
11) Memberikan istri kesempatan
untuk menghadiri shalat jamaah selama keluar dengan hijab yang sempurna dan
juga memberi izin bagi istri untuk mengunjungi kerabatnya
12) Tidak menyebar rahasia dan aib
istri, sebagaimana pernah diterangkan dalam kewajiban istri.
13) Berhias diri di hadapan istri
sebagaimana suami menginginkan demikian pada istri
Allah Taala berfirman : Dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.
(QS. Al Baqarah: 228).
14) Selalu berprasangka baik dengan
istri
Inilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia
meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu
alaihi wa sallam,
Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari
maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar
wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir
rambutnya (HR.
Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715).
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang
seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah
istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya (HR. Muslim no. 715).
Ketiga, MUAMALAH
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial
yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini
sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman Artinya : “Dan Carilah
pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan) negeri akhirat,
dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar : 39)
A. JUAL BELI
1. Hukum Jual Beli
Allah SWT berfirman: Artinya : “Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu.”(QS An Nisa : 29
Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.
Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah
jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)
Artinya : “ Dua orang jual beli boleh memilih akan
meneruskan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya belum berpisah dari
tempat akad.” (HR Bukhari dan Muslim)
2. Rukun dan syarat Jual Beli
a. Penjual atau pembeli harus dalam keadaan sehat
akalnya
b. Syarat Ijab dan Kabul
c. Benda yang diperjualbelikan
Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi sarat
sebagai berikut.
Suci atau bersih dan halal barangnya; Barang yang
diperjualbelikan harus diteliti lebih dulu; Barang yang diperjualbelikan tidak
berada dalam proses penawaran dengan orang lain; Barang yang diperjualbelikan
bukan hasil monopoli yang merugikan; Barang yang diperjualbelikan tidak boleh
ditaksir (spekulasi); Barang yang dijual adalah milik sendiri atau yang diberi
kuasa; Barang itu dapat diserahterimakan
3. Perilaku atau sikap yang
harus dimiliki oleh penjual
a. Berlaku Benar (Lurus)
“Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu
penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang
berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
b. Menepati Amanat
c. Jujur
Dan (Kami
telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata:
“Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya.
Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka
sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia
barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di
muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu
jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
d. Khiar
Khiar artunya boleh memilih satu diantara dua yaitu
meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali
atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu
sebagai berikut:1) Khiar Majelis, dimana si pembeli an penjual boleh memilih
antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih
tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli;
2) Khiar Syarat, dimana ada suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan
jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang
ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau
diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari; 3) Khiar Aib
(cacat), adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila
barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya,
namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad
SAW. Yang artinya : “Jika dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka
masing-masing boleh melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan mereka
masih berkumpul, atau salah satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat
dengan khiar tersebut, maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun
alaih)
B.
RIBA
Allah SWT berfirman:
Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah : 275)
Allah telah melarang hamba-Nya untuk memakan riba,
Allah juga menjanjikan untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang ikhlas
mengeluarkan zakat, infak dan sedekah. Allah SWT berfirman: Artinya : “Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah Dan Allah tidak menyukai setiap
orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al Baqarah
: 276) Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah Supaya kamu mendapat
keberuntungan.” (QS Ali Imran : 130)
Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari Jabir
r.a ia berkata : Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang
yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang
menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan (selanjutnya) nabi bersabda, mereka
itu semua sama saja.” (HR Muslim)
C. SYIRKAH
Musyarakah atau syirkah adalah akad kerjasama antara
dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan
bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
a. Dasar Hukum
Landasan hukum dari musyarakah ini antara lain :
Artinya : “… maka mereka berserikat pada sepertiga
…” (QS An Nisa : 12)
Bersabda Rasulullah yang artinya : “Dari Abu
Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya Allah azza wajalla berfirman :
Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak
menghianati lainnya.” (HR Abu Daud)
Hadis tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada
hamba-hambanya yang melakukan perkongsian atau kerja sama selama pihak-pihak
yang bekerja sama tersebut saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan
menjauhi pengkhianatan.
b. Syarat-syarat musyarakah
Dalam bersyarikah ada 5 syarat yang harus dipenuhi
yaitu sebagai berikut.1) Benda (harta dinilai dengan uang); 2) Harta-harta itu
sesuai dalam jenis dan macamnya; 3) Harta-harta dicampur; 4) Satu sama lain
membolehkan untuk membelanjakan harta itu; 5) Untung rugi diterima dengan
ukuran harta masing-masing.
c. Jenis-jenis musyarakah
Ada dua jenis musyarakah yakni musyarakah pemilikan
dan musyarakah akad (kontrak)
1) Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan,
wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua
orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih,
berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula keuntungan yang dihasilkan
oleh aset tersebut.
2) Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan
dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan
modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.
Musyarakah akad terbagi menjadi : a) Syirkah ‘inan adalah kontrak antara dua
orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan
berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan kerugian yang dibagi sesuai dengan
kesepakatan diantara merekab) Syirkah mufawadah adalah kontrak kerja sama
antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan dana yang jumlahnya sama
dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan kerugian dibagi secara sama
besarc) Syirkah a’mal adalah kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk
menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.
Misal dua orang arsitek menggarap sebuah proyekd) Syirkah wujuh adalah kontrak
antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik dalam
bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual
barang tersebut secara tunai. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan
jaminan yang disediakan masing-masing.
D. MUDHARABAH (bagi hasil)
Dasar Hukum
Secara umum landasan dasar syariah mudarabah lebih
mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat dan hadis
berikut ini. Allah berfirman dalam surat al-Muzammil yang artinya : “… dan
dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…”
(Al Muzammil : 20)
Adanya kata yadribun pada ayat diatas dianggap
sama dengan akar kata mudarabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
Surah tersebut mendorong kaum muslim untuk melakukan upaya atau usaha yang
telah diperintahkan Allah SWT.
Hadis nabi Muhammad yang artinya : “Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra
usahanya secara mudarabah mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi
lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi
peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana
tersebut. Disampaikan syarat syarat tersebut kepada rasulullah SAW. Dan
rasulullah pun membolehkannya.”(HR Tabrani).
Jenis-jenis mudarabah
Secara umum, mudarabah terbagi menjadi dua jenis yakni
mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.
a). Mudarabah mutlaqah, adalah bentuk kerjasama antara
pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola (mudarib) yang cakupannya
sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah
bisnis. Dalam pembahasan fikih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan
dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari sahibul mal ke
mudarib yang memberi kekuasaan sangat besar; b). Mudarabah Muqayyadah, adalah
kebalikan dari mudarabah mutlaqah. Si Mudarib dibatasi dengan batasan jenis
usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan
kecenderungan umum si Sahibul Mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Musaqah, Muzaraah, dan Mukhabarah
a. Musaqah (paroan kebun)
Yang dimaksud musaqah adalah bentuk kerja sama dimana
orang yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang lain (petani) agar
dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi berdua menurut
perjanjian sewaktu akad “Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya nabi Muhammad SAW
telah memberikan kebun beliau kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh
mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik
dari buah-buahan atau hasil petani (palawija).” (HR Muslim)
b. Muzaraah
Muzaraah adalah kerjasama dalam pertanian berupa
paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang,
sedangkan benih(bibit tanaman)nya dari pekerja (petani). Zakat hasil paroan ini
diwajibkan atas orang yang punya benih. Oleh karena itu, pada muzaraah zakat
wajib atas petani yang bekerja karena pada hakekatnya dialah (si petani) yang
bertanam, yang mempunyai tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan
pengantar dari sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
c. Mukhabarah
Mukhabarah kerjasama dalam pertanian berupa paroan
sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan
benihnya dari pemilik sawah/ladang. Adapun pada mukhabarah, zakat diwajibkan
atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, sedangkan
petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak
wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakat wajib atas keduanya
yang diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi. Hukum kerja sama tersebut
diatas diperbolehkan sebagian besar para sahabat, tabi’in dan para imam
Ke-empat, NEGARA
Lembaga Kekuasaan
Imam Mawardi membagi lembaga-lembaga kekuasaan dibawah
khalifah atas :
- Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan umum.
- Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan khusus.
- Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan umum.
- Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan khusus.
Pembagian Mawardi diatas harus dipahami dalam kerangka
bahwa khalifah merupakan institusi tertinggi dalam negara, meskipun tidak secara
serta merta bisa bertindak otoriter, karena kedaulatan tetap di tangan syariat.
1)Yang dimaksud oleh Mawardi dengan kekuasaan umum
dengan lapangan umum adalah kementerian (al-wizarat). Kekuasaannya
dikatakan umum karena meliputi suatu masalah secara umum. Lapangannya dikatakan
umum karena meliputi seluruh negeri.
2)Yang dimaksud dengan kekuasaan umum dengan
lapangan khusus adalah kegubernuran (kekuasaan daerah otonomi). Kekuasaannya
dikatakan umum karena menyangkut segenap masalah dalam daerah otonomimya, namun
lapangannya khusus karena kekuasaan tersebut hanya meliputi daerah otonominya
saja.
3)Yang dimaksud dengan kekuasaan khusus dengan
lapangan umum adalah lembaga-lembaga semacam Mahkamah Agung, Panglima
Besar Angkatan Perang, dan Lembaga Pengendali Keuangan Negara. Kekuasaan mereka
dikatakan khusus karena hanya menangani masalah-masalah khusus. Lapangannya
dikatakan umum karena meliputi segenap negeri.
4) Sedangkan yang dimaksud dengan kekuasaan khusus
dengan lapangan khusus adalah lembaga-lembaga semacam Pengadilan Daerah,
Lembaga Keuangan Daerah, Lembaga Militer Daerah, dan berbagai lembaga serupa
yang ada di tingkat daerah / negara bagian.
Negara Madinah : Model Negara Ideal
Negara Madinah dibentuk diatas landasan sosio-politis
ataukah diatas landasan agama?
Pertanyaan diatas sungguh amat menarik untuk dikaji
dan telah menjadi sebuah perdebatan panjang antara pemikir Timur dan Barat.
Dugaan bahwa Negara Madinah terbentuk hanya karena alasan-alasan sosio-politis
muncul dari pemikiran yang menafikan posisi Nabi sebagai utusan Tuhan.
Pengusung gagasan ini hanya menganggap Nabi sebagai manusia biasa yang sama
sekali tidak memegang otoritas sebagai utusan Tuhan.
Sebaliknya, umat Islam berkeyakinan bahwa pendirian
Negara Madinah merupakan wahyu dari Allah dan bukan semata-mata pemikiran
sosio-politik Nabi. Lebih jauh lagi, umat Islam berkeyakinan bahwa Nabi
merupakan teladan terbaik dalam segenap aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam
masalah sosial politik. Oleh karena itu, Negara Madinah merupakan model negara
ideal yang harus ditiru oleh umat Islam sepanjang masa.
Karakter Negara Madinah (Masa Nabi
dan Khulafa’ Rasyidun)
Segera setelah Nabi menginjak tanah Madinah, beliau
melakukan lobi-lobi dengan berbagai elemen masyarakat Madinah untuk membuat suatu
kesepakatan bersama. Akhirnya, kesepakatan bersama itu bisa dicapai dan
mengikat seluruh elemen masyarakat Madinah. Kesepakatan bersama itu sering
disebut sebagai Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah (Mitsaq al-Madinat).
Konstitusi Madinah memuat aturan-aturan tentang interaksi antara warga Madinah,
yang terdiri dari komunitas muslim, Ahlul Kitab, dan kaum paganis. Berangkat
dari konstitusi inilah Negara Madinah dibangun. Negara Madinah, sebagai sebuah
negara yang beribukotakan Madinah (Madinat al-Nabiy), berturut-turut
diperintah oleh Rasulullah dan Khalifah Yang Empat.
Negara Madinah dibangun diatas nilai-nilai ketuhanan
dan nilai-nilai kemanusiaan yang elegan. Pembinaan keimanan, keadilan bagi
semua, kesamaan derajat (egaliterisme), dan keterbukaan merupakan beberapa
diantaranya. Secara esensial, Negara Madinah merupakan suatu negara yang paling
sophisticated yang pernah ada sepanjang jaman.
Untuk membentuk negara ideal semacam Madinah,
dibutuhkan instrumen-instrumen yang tidak mudah untuk dicapai.
Instrumen-instrumen yang dimaksud adalah pemimpin yang baik, rakyat yang baik,
dan aturan (undang-undang) yang baik. Apabila salah satu saja diantara
instrumen-instrumen tersebut tidak terpenuhi, maka negara ideal tidak akan bisa
terwujud. Misalnya, kalaupun pemimpin dan undang-undangnya baik tetapi
rakyatnya tidak baik, maka yang ada hanyalah pembangkangan-pembangkangan.
Kalaupun rakyat dan undang-undangnya baik tetapi pemimpinnya tidak baik, maka
yang ada hanyalah kelaliman-kelaliman penguasa. Kalaupun rakyat dan pemimpinnya
baik tetapi aturannya masih buruk, maka masing-masing pihak akan melangkah
dalam arah yang salah. Untuk bisa meluruskan langkah, mereka harus membuat
aturan baru.
Diantara kepemimpinan khulafa’ rasyidun,
kepemimpinan Abu Bakr dan ‘Umar merupakan kepemimpinan yang lebih utama, dari
sisi tidak adanya (minimnya) gejolak-gejolak yang timbul. Namun dari sisi
pribadi, tidaklah bisa dikatakan bahwa Abu Bakr dan ‘Umar lebih mulia daripada
yang lainnya, karena masing-masing dari keempat khalifah memiliki tantangan
zaman yang berbeda. Tolok ukur terhadap pribadi-pribadi harus didasarkan pada
bagaimana tindakan mereka dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada, dan
tidak didasarkan pada hasilnya.
Watak rakyat di masa Abu Bakr dan ‘Umar barangkali
lebih baik daripada watak rakyat di masa Utsman dan Ali. Disamping itu, iklim
dan tantangan politik di masa Utsman dan Ali jauh lebih berat dan kompleks
daripada apa yang ada pada masa Abu Bakr dan ‘Umar. Timbulnya konflik tidaklah
secara serta merta menyebabkan suatu negara menjadi buruk, tetapi bagaimana
negara menangani konflik itulah yang akan menentukan baik buruknya suatu
negara.
Hubungan Antar Negara (Darul
Islam, Darul ‘Ahd, dan Darul Harb)
Dalam sistem politik Islam, status negara-negara
dibedakan atas Darul Islam (Negara Islam), Darul ‘Ahd (Negara
Dalam Perjanjian), dan Darul Harb (Negara Yang Diperangi). Sebetulnya
klasifikasi ini merupakan hasil ijtihad para ulama, jadi bukan sesuatu yang
dinashkan oleh Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Kebanyakan para ulama mendefinisikan Darul
Islam sebagai negara yang menerapkan hukum-hukum Islam dan diperintah oleh
penguasa muslim. Darul ‘Ahd ialah negara non muslim yang mengikat
perjanjian dengan Darul Islam bahwa mereka tidak akan memerangi Darul
Islam dan akan membayar jizyah selama keamanan mereka dijamin oleh Darul
Islam. Sementara Darul Harb ialah negara kafir yang menyerang
Islam atau menghalang-halangi dakwah Islam.
Serupa dengan klasifikasi negara diatas ialah
klasifikasi warganegara : muslim, kafir dzimmiy, kafir mu’ahhad, dan kafir
harbiy.
Klasifikasi-klasifikasi diatas pada dasarnya
didasarkan atas sabda Nabi bahwa sebelum pasukan Islam berangkat ke medan
jihad, Nabi berpesan,”Sampaikanlah dakwah Islam. Jika mereka menerima (masuk
Islam) maka darah mereka haram (untuk dibunuh). Namun jika mereka menolak,
tawarkanlah dua pilihan : membayar jizyah atau diperangi”.
Perlu dicamkan bahwa pemahaman terhadap hadits diatas
tidak bisa dilepaskan dari pemahaman terhadap konsep dakwah Islam. Karena Islam
bersifat universal, maka Islam harus disebarluaskan ke seluruh penjuru dunia.
Penyebaran opini Islam secara benar dan utuh tidak boleh dihalang-halangi atau
dibiaskan. Dengan demikian umat manusia akan sanggup melihat wajah Islam yang
sebenarnya. Selanjutnya manusia diberi kebebasan untuk memilih: ber-Islam atau
tidak, tanpa ada paksaan sedikit pun juga. Kebebasan memilih inilah yang akan
membawa manusia kepada pahala dan siksa. Jadi, yang dikehendaki oleh Islam adalah
penyebaran opini (seruan) Islam tanpa penghalang. Negara Islam, dalam hal ini,
bertugas untuk menyingkirkan segala bentuk penghalang bagi tersebarnya seruan
Islam.
Selanjutnya, bagaimanakah hubungan antara Negara Islam
(Darul Islam) dan Negara Non-Islam ? Terhadap Negara Dalam Perjanjian (Darul
‘Ahd), Negara Islam harus berdamai dan menunaikan segala poin Perjanjian.
Adapun terhadap Negara Yang Diperangi (Darul Harb) – dengan definisi
diatas -, Negara Islam wajib memerangi mereka, sampai faktor-faktor yang
menyebabkan kebolehan memerangi mereka menjadi tiada...251212


0 komentar:
Posting Komentar