SUMPAH POCONG TIDAK DIKENAL DALAM ISLAM
Menurut istilah sumpah dalam Islam adalah menegaskan dan memastikan suatu permasalahan dengan menyebut nama Allah atau salah satu sifatNya. Sumpah bisa berupa penolakan atau pembenaran terhadap suatu pernyataan, bisa pula penegasan janji untuk melakukan sesuatu di masa yang akan datang.
Sedangkan rukun sumpah adalah kalimat yang diucapkan. Jika sumpah itu tidak menyertakan nama Allah (billahi, tallahi, atau wallahi; dalam bahasa Indonesia demi Allah), maka sumpahnya tidak dihukumi sebagai sumpah dalam terminologi syariat. Haram hukumnya bersumpah dengan selain Allah (bersumpah dengan makhluk), bahkan ia terjatuh ke dalam syirik, apalagi pakai pocong itu sudah digadang-gadang setan sebagai sumpah yang benar, padahal tidak.
Adapun sumpah pocong, jika yang dimaksud adalah orang yang bersumpah memakai kain kafan dan dipocong, biasanya didahului dengan ritual mandi dan diadzani, maka hal itu tidak dikenal dalam Islam dan itu tidak bersumber dari Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang tidak berasal dari perintah/petunjuk kami, maka ia tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim)
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan hal baru dalam urusan agama ini yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak” (HR. Muslim)
***


0 komentar:
Posting Komentar