Oleh : Darwin Nasution
Histori
Laman kontributor PMK (2022) menuliskan, tradisi halal bi halal diyakini sudah ada sejak masa Mangkunegara I atau yang dikenal dengan Pangeran Sambernyawa. Saat itu, untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran dan biaya, setelah shalat Iedulfitri, Pangeran Sambernyawa mengadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana.
Pada pertemuan ini diadakanlah tradisi sungkem atau saling memaafkan. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian direplikasi oleh organisasi-organisasi Islam, dengan istilah halal bi halal.
Ada juga pendapat yang mengatakan ide halal bi halal berasal dari KH Abdul Wahab Hasbullah pada tahun 1948. KH Wahab merupakan seorang ulama pendiri Nahdatul Ulama. KH Wahab memperkenalkan istilah halal bi halal pada Bung Karno sebagai bentuk cara silaturahmi antar-pemimpin politik yang pada saat itu masih memiliki konflik.
Atas saran KH Wahab, pada Hari Raya Idul Fitri di tahun 1948, Bung Karno mengundang seluruh tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturahim yang diberi judul 'halal bi halal.' Para tokoh politik akhirnya duduk satu meja.
Mereka mulai menyusun kekuatan dan persatuan bangsa ke depan. Sejak saat itu, berbagai instansi pemerintah di masa pemerintahan Bung Karno menyelenggarakan halal bi halal.
Halal bi halal kemudian diikuti masyarakat Indonesia secara luas, terutama masyarakat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama. Hingga kini halal bi halal menjadi tradisi di Indonesia.
Makna
Setelah menyelesaikan shaum Ramadhan, pada bulan Syawal itu beredar konsep ‘halal bi halal’ yang berwujud pertemuan maaf-maafan sambil makan dalam jumlah orang yang besar, massal bahkan kolosal. Kenapa ditegaskan pertemuan sebagai sesuatu yang khas halal sampai dua kali seolah-olah sebelum atau selama ramadhan ada yang haram yang dilakukan. Ternyata penjelasan KH Quraisy Shihab (2012), kata ‘halal bi halal’ bukan lawan dari kata ‘haram’, tetapi di sini paling tidak mengandung 3 makna yang masih konsideran yaitu-- mengurai benang kusut, mencairkan yang beku, dan menghangatkan yang dingin—dalam kerangka hubungan dengan muslim lain, bermaafan. Terurai, cair dan hangat kembali relasinya.
Sedangkan menurut laman Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (2022), halal bi halal tidak dapat diartikan secara harfiah dan satu persatu antara halal, bi, dan halal. Istilah 'halal' berasal dari kata 'halla' dalam bahasa Arab, yang mengandung tiga makna, yaitu halal al-habi (benang kusut terurai kembali); halla al-maa (air keruh diendapkan); serta halla as-syai (halal sesuatu).
Namun, perlu menjadi perhatian kaum muslimin, halal bi halal tidak harus menunggu momen lebaran. Tidak perlu menjadi semacam haul kalau bermaafan itu hanya di saat iedul fitri. Setiap saat kalau merasa salah harus meminta maaf kepada orang yang dikenai kesalahan kita, di seberang pihak hendaknya juga membalas dengan memberi maaf.
وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ...
...dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS 3 : 134)
Kholas
Dari ketiga makna dari dua pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan makna halal bi halal adalah kekusutan, kebekuan, sikap dingin, kekeruhan atau kesalahan yang selama ini dilakukan dapat dihalalkan kembali antara orang per orang dalam hubungan sosial. Artinya, semua kesalahan melebur, hilang, dan kembali sedia kala. Bersih tanpa dosa sosial terhadap sesama. Bisa dilakukan setiap saat merasa salah kepada manusia lain, tidak harus menunggu lebaran.



0 komentar:
Posting Komentar