Kesaksian Dua Ekor Burung*
Oleh : Darwin Nasution & Hendro GSL
Suatu ketika Abu Nashr Ibnu Maryam makan bersama seorang tokoh pemuka suku Kurdi. Lalu, kepada orang Kurdi itu dihidangkan dua ekor burung panggang. Yang mengherankan, saat orang Kurdi itu melihat dua ekor burung panggang itu, tiba-tiba saja ia tertawa terbahak-bahak. “Ha, ha, ha,…” Abu Nashr terheran-heran dengan perilaku orang Kurdi tersebut. Ia segera bertanya, “Wahai saudaraku, apa yang membuatmu tertawa?”
Ia menjawab,”Begini wahai saudaraku, dulu saat aku masih muda aku pernah menjadi penyamun. Suatu ketika seorang pedagang yang kaya raya lewat di hadapanku. Aku melihatnya membawa harta yang begitu banyak. Aku pun menangkap dan merampok semua hartanya. Tatkala aku akan membunuhnya, ia memohon agar aku melepaskannya.
Namun, aku tetap ingin membunuhnya. Saat ia sadar bahwa tak ada lagi jalan untuk menghindari kematian, ia melongok ke kanan dan ke kiri hingga akhirnya melihat dua ekor burung yang bertengger di dahan pohon yang rindang di sekitar tempat kami berada. Ia berkata, “Wahai dua ekor burung, jadilah kalian saksi bahwa ia membunuhku secara zalim.” Tanpa menunggu lama aku menebas lehernya hingga terbunuh.
Mendengar itu, Abu Nashr berkata,”Demi Alloh, kedua burung itu telah memberikan kesaksian atas perbuatanmu melalui mulutmu sendiri”. Abu Nashr menyuruh algojo menebas lehernya sebagai bentuk qishash atas kezalimannya membunuh orang lain.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.(QS Al Baqarah 178)




0 komentar:
Posting Komentar