Tontonan
harus didudukkan sebagai tontonan. Sifatnya sewaktu-waktu atau kadang-kadang
saja sebagai pengisi waktu luang atau leisure. Ide dan gagasan dikemas
ringan dan populer. Ada yang diperuntukkan sesuai umur, ada yang bebas untuk
semua umur. Tontonan secara umum menjadi konsumsi publik yang bertujuan
mendidik dan mencerdaskan.
Sedangkan
tuntunan adalah hal-hal religius yang menjadi pegangan seseorang, ataupun jamaah
dalam bertingkah laku. Karena sifatnya religi, misalnya Al Qur'an adalah
pedoman seorang muslim dalam menjalani kehidupan. Al Qur’an berisi
tuntunan tentang berbagai ibadah, seperti shalat, puasa, haji, zakat, waris,
muamalah dan bahkan pemerintahan. Oleh karena itu harus dibaca, ditafsirkan,
dipahami, dan ditadabburi sebagai tuntunan dalam kehidupan sehari-hari.
Lalu
bagaimana dua hal di atas, tontonan dan tuntunan tersebut, tidak salah waktu
dan tempat? Dalam pengertian tontonan tidak berubah menjadi tuntunan begitu
sebaliknya dengan kompleksnya alat elektronik dan media yang tersedia di
masyarakat sekarang ini. Alatnya berupa TV, PC, Laptop, dan gadget. Tontonannya
seperti acara TV, You Tube, Tiktok, FB,WA, X ataupun IG.
TV
dan Frekuensi Publik
Darwis (2016) mengutip Head dan Sterling dalam
Broadcasting in America: A Survey of Electronic Media (1987) menekankan bahwa
penyiaran (broadcasting) adalah teknologi yang berbasis gelombang radio.
Melihat bahwa spektrum merupakan komoditi publik dan merupakan sumber daya,
maka muncul satu teori yang berbicara “the spectrum as a public resource”, atau
spektrum frekuensi gelombang radio sebagai barang kekayaan publik. Spektrum adalah
alat konseptual yang digunakan untuk mengatur dan memetakan fenomena fisik
gelombang elektromagnetik . Gelombang
ini merambat melalui ruang pada frekuensi radio yang berbeda, dan himpunan
semua frekuensi yang mungkin disebut spektrum elektromagnetik. Penyiaran
berbasis spektrum gelombang elektromagnetik u radio dan tv disadari amat
penting bagi penyelenggaraan komunikasi nirkabel dan diseminasi informasi pada
masyarakat. Potensi kekuatan yang luar biasa ini kemudian memberi wewenang pada
pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggunaan
frekuensi publik tadi, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan
rakyat. Adanya regulasi tentang penggunaan frekuensi publik merupakan
konsekuensi dari penyelenggaraan penyiaran yang bergantung pada gelombang
elektromagnetik. Terlebih karena kanal-kanal gelombang radio dan tv bersifat
tetap dan terbatas, sementara jumlah penggunanya terus bertambah. Menjadi
tanggung jawab bersama frekuensi publik ini hanya diisi dengan yang baik-baik
saja. Pelaku televisi menyediakan tontonan edukatif, masyarakat dan negara
mengawasi supaya tetap kondusif. Jika tidak, tayangan keluar dari yang
seharusnya, bukan lagi apa adanya yang baik, berarti ada apanya dengan pemegang
regulasi terutama KPI dan Kominfo.
Televisi Indonesia memang menayangkan acara
televisi dengan konten berupa informasi yang tak asing didengar oleh
masyarakat. Namun, tayangan televisi di Indonesia kini justru cenderung
membahas informasi yang cenderung negatif (Azwar dkk., 2019), contohnya seperti
pada beberapa paparan berita yang mengeksploitasi kriminal, talkshows
perundungan dan ejekan, dll tayang pada prime time, seperti tidak ada lagi sisi
prestasi bangsa ini yang mau ditonjolkan.
Acara televisi yang tayang pada prime time
(waktu istirahat paling baik) memang menyebabkan banyaknya orang yang tertarik
untuk menonton. Namun, jika konten yang disajikan adalah konten yang mengandung
tindakan kekerasan, kata-kata yang kotor, dan adegan-adegan negatif lainnya,
ini akan berpengaruh pada pola perilaku dan pola pikir seseorang. Menurut Denis
McQuail (2011) dalam Azwar dkk. (2019) media massa memiliki fungsi utama,
seperti informasi, korelasi, kesinambungan, hiburan, dan mobilisasi. Penjelasan
lebih lanjut oleh McQuail bahwa hiburan berfungsi sebagai pengalihan perhatian,
sarana relaksasi bagi masyarakat, serta untuk pereda ketegangan sosial
(McQuail, 2011: 72). Jadi, selama seseorang masih memiliki kontak langsung
dengan televisi, maka mereka akan belajar tentang dunia, mengubah persepsi
mereka tentang dunia, belajar bersikap, dan nilai-nilai orang (Azwar dkk.,
2019).
Banyak acara televisi di Indonesia barangkali
yang mengispirasi, baik ke hal-hal positif, tetapi juga berimbas ke hal-hal
negatif. Dalam keadaan seperti ini tontonan tersebut menjadi inspirasi
melakukan hal-hal yang tidak baik.
Lalu bagaimana dengan gadget dengan segenap
kemudahan mengakses isi di dalamnya, baik tontonan maupun konten dunia maya
lainnya yang terhampar scrolling ribuan bahkan jutaan konten realtime
di tangan, dalam genggaman. Tentu lebih berbahaya lagi sumber inspirasi yang
ada di dalamnya.
Kasus
Faqihuddin (2024), mencontohkan dengan kasus
viral remaja 15 tahun yang melakukan pembunuhan pada bocah 5 tahun. Di akun
media sosialnya, ia mengaku membunuh bocah perempuan malang itu dengan
menenggelamkannya, mencekik lehernya dan menyimpan mayatnya di lemari baju. Ia
menyerahkan diri ke polisi tanpa rasa penyesalan, bahkan puas karena hasratnya
tersalurkan. Peristiwa sadis ini terjadi pada 2020, sang remaja mengaku
terinspirasi setelah menonton film horor boneka Chucky.
Tayangan televisi dan pemberitaan media massa
memberikan dampak mendalam bagi anak-anak. Termasuk berita tentang koruptor
dengan harta melimpah, sehingga justru membuat sebagian mereka bercita-cita
menjadi koruptor. “Anak Indonesia pasti pernah menonton televisi yang
memperlihatkan seorang koruptor ditangkap, lalu ditunjukkan hartanya yang
begitu melimpah. Dengan banyak berita koruptor superkaya yang ditangkap,
anak-anak pun terinspirasi menjadi seperti mereka," kata Rona Mentari
seorang pakar komunikasi alumnus Universitas Paramadina, Jakarta saat melakukan
wawancara pada beberapa anak TK di daerah Tangerang Selatan. Dia (anak
tersebut dirahasiakan namanya, agar tidak jadi stigma) bercita-cita menjadi
koruptor karena mereka mempunyai rumah bagus, halaman luas, dan kolam renang.
Mobilnya juga banyak. Semuanya bagus-bagus.
Sebanyak 11 siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dawuhan 2 Kecamatan
Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur kedapatan melukai tangannya sendiri
akibat terpengaruh konten media sosial Tiktok. Kabid Pendidikan Dasar Dinas
Pendidikan Kabupaten Situbondo Supiono menyatakan telah menerima informasi
fenomena tersebut. "Iya sebenarnya kasus melukai tangan sendiri itu dulu
sering dilakukan anak SMP atau SMA yang patah hati, fenomena lama dulu itu,
tetapi sekarang ini anak SD akibat terpengaruh trending di TikTok," kata
Supiono dari Pemkab Situbondo ketika dihubungi Kompas.com Selasa (3/10/2023).
Ada banyak stasiun TV belakangan menayangkan drama Korea atau drakor. Ini juga harus ditinjau dampaknya. Secara tidak sadar menonton drakor akan berdampak pada ekspetasi yang berlebihan, hal itu terjadi karena adegan yang ditampilkan dalam drama tersebut cenderung romantis dan kamupun mendambakan wajah, karakter yang mirip di dalam drama. Untuk yang pria terutama, kelihatan malahan mengarah feminis, klemer, dan tidak gentle. Hendaknya pemuda jangan meniru hal itu, meski ada juga indikasi ke sana.
Dunia pemuda kita juga sedang tidak baik-baik saja. Berbagai
kasus yang melingkupi kehidupan mereka seperti tawuran, kekerasan, perundungan,
pelecehan seksual, seks bebas, aborsi, rudapaksa, pembunuhan, pencurian, bunuh
diri dst tegak lurus dengan akses mereka terhadap tontonan, film, media sosial,
game, dll yang mengintrodusir hal-hal yang mereka lalukan tanpa filter dari
yang bersangkutan sendiri, orang tua, masyarakat dan negara.
Mendudukkan Secara Islam
Sumber dari segala tontonan adalah harta. Lalu
bagaimana mendudukkan harta dalam Islam. Firman Allah :
وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ
حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟
إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ
Dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika
menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka
serahkanlah kepada mereka harta-hartanya...(QS An Nisa 6)
Syaikh
Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, menafsirkan ayat ini,
وَابْتَلُوا۟
الْيَتٰمَىٰ (Dan ujilah anak yatim itu)
Yakni
dengan memperhatikan akhlak dari anak yatim tersebut untuk mengetahui
kecerdasannya dan kemampuannya dalam memperlakukan harta, dengan cara
memberikannya sebagian hartanya dan menyuruhnya untuk mengatur harta tersebut
agar dapat diketahui kemampuan sebenarnya dalam berurusan dengan harta.
حَتَّىٰٓ
إِذَا بَلَغُوا۟ النِّكَاحَ(sampai mereka cukup umur untuk kawin)
Dan
termasuk dari tanda-tanda baligh adalah keluarnya mani dan bulu kemaluan atau
hamil dan haidh bagi perempuan.
فَإِنْ
ءَانَسْتُم(Kemudian jika menurut pendapatmu)
Yakni
jika menurut pandangan dan penglihatan kalian.
مِّنْهُمْ
رُشْدًا(mereka telah cerdas (pandai memelihara harta))
Yakni
janganlah kalian serahkan harta anak yatim kepada mereka kecuali setelah mereka
baligh dan setalah kalian berpandangan bahwa mereka telah cerdas dalam
berurusan dengan harta mereka dan tidak berlaku mubadzir, dan dapat meletakkan
harta tersebut ditempat yang semestinya.
Jadi,
untuk harta anak yatim saja harus diuji kepatutan mereka menerima harta yang
dijaga oleh seseorang. Begitu pulalah dengan harta kita sendiri, yang kita
berikan kepada anak. Seorang anak yang sedang kita uji misalnya dengan
memberikan jajan 5 ribu sehari, tentu orang tua bijak akan menanyakan kepada
apa saja dibelikan. Jika banyak dibelikan kepada makanan yang tidak sehat atau
barang tidak berguna, tentu alokasi jajan itu akan ditinjau kembali.
Jika
tontonan di laptop PC, dan TV belum layak untuk anak jangan diperbolehkan.
Kalau ada yang sifatnya dibawah bimbingan orang tua, silahkan dampingi. Kalau
cocok untuk anak silahkan bebaskan saja sebatas waktu tayangan yang terukur.
Gadget
yang menciptakan wilayah privat sendiri dalam penggunaannya menurut hemat
penulis cabut atau tarik saja. Itu tentu filosofinya demi menyelamatkan anak
juga.
Sudah dipaparkan
di atas, tontonan menginspirasi perilaku tertentu. Menginspirasi yang baik
tentulah sudah didapatkan manfaat positif dari media dan alatnya. Jika tidak,
tanggung jawab orang tua terutama mengontrol media dan alat tersebut kapan layak
diberikan. Ujilah mereka dengan cerdas, sehingga tontonan dan tuntunan duduk pada
tempatnya masing-masing dengan adil. Tontonan sesekali, di sela-sela waktu, mengisi waktu luang. Tuntunan agama setiap saat, setiap waktu mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi. Sesungguhnya jika ada negara dengan sistem
pemerintahan Islam, tugas orang tua tidaklah begitu sulit, karena regulasi
negara tentang tontonan dan alatnya akan tersedia menurut aturan Islam pula.
Wallohu
‘alam
Bogor,
19/01/24



0 komentar:
Posting Komentar