Home » » MENDUDUKKAN TONTONAN DAN TUNTUNAN

MENDUDUKKAN TONTONAN DAN TUNTUNAN


Tontonan harus didudukkan sebagai tontonan. Sifatnya sewaktu-waktu atau kadang-kadang saja sebagai pengisi waktu luang atau leisure. Ide dan gagasan dikemas ringan dan populer. Ada yang diperuntukkan sesuai umur, ada yang bebas untuk semua umur. Tontonan secara umum menjadi konsumsi publik yang bertujuan mendidik dan mencerdaskan.

Sedangkan tuntunan adalah hal-hal religius yang menjadi pegangan seseorang, ataupun jamaah dalam bertingkah laku. Karena sifatnya religi, misalnya Al Qur'an adalah pedoman seorang muslim dalam menjalani kehidupan. Al Qur’an berisi tuntunan tentang berbagai ibadah, seperti shalat, puasa, haji, zakat, waris, muamalah dan bahkan pemerintahan. Oleh karena itu harus dibaca, ditafsirkan, dipahami, dan ditadabburi sebagai tuntunan dalam kehidupan sehari-hari.

Lalu bagaimana dua hal di atas, tontonan dan tuntunan tersebut, tidak salah waktu dan tempat? Dalam pengertian tontonan tidak berubah menjadi tuntunan begitu sebaliknya dengan kompleksnya alat elektronik dan media yang tersedia di masyarakat sekarang ini. Alatnya berupa TV, PC, Laptop, dan gadget. Tontonannya seperti acara TV, You Tube, Tiktok, FB,WA, X ataupun IG.

 

TV dan Frekuensi Publik

Darwis (2016) mengutip Head dan Sterling dalam Broadcasting in America: A Survey of Electronic Media (1987) menekankan bahwa penyiaran (broadcasting) adalah teknologi yang berbasis gelombang radio. Melihat bahwa spektrum merupakan komoditi publik dan merupakan sumber daya, maka muncul satu teori yang berbicara “the spectrum as a public resource”, atau spektrum frekuensi gelombang radio sebagai barang kekayaan publik. Spektrum adalah alat konseptual yang digunakan untuk mengatur dan memetakan fenomena fisik gelombang elektromagnetik Gelombang ini merambat melalui ruang pada frekuensi radio yang berbeda, dan himpunan semua frekuensi yang mungkin disebut spektrum elektromagnetik. Penyiaran berbasis spektrum gelombang elektromagnetik u radio dan tv disadari amat penting bagi penyelenggaraan komunikasi nirkabel dan diseminasi informasi pada masyarakat. Potensi kekuatan yang luar biasa ini kemudian memberi wewenang pada pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggunaan frekuensi publik tadi, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Adanya regulasi tentang penggunaan frekuensi publik merupakan konsekuensi dari penyelenggaraan penyiaran yang bergantung pada gelombang elektromagnetik. Terlebih karena kanal-kanal gelombang radio dan tv bersifat tetap dan terbatas, sementara jumlah penggunanya terus bertambah. Menjadi tanggung jawab bersama frekuensi publik ini hanya diisi dengan yang baik-baik saja. Pelaku televisi menyediakan tontonan edukatif, masyarakat dan negara mengawasi supaya tetap kondusif. Jika tidak, tayangan keluar dari yang seharusnya, bukan lagi apa adanya yang baik, berarti ada apanya dengan pemegang regulasi terutama KPI dan Kominfo.

Televisi Indonesia memang menayangkan acara televisi dengan konten berupa informasi yang tak asing didengar oleh masyarakat. Namun, tayangan televisi di Indonesia kini justru cenderung membahas informasi yang cenderung negatif (Azwar dkk., 2019), contohnya seperti pada beberapa paparan berita yang mengeksploitasi kriminal, talkshows perundungan dan ejekan, dll tayang pada prime time, seperti tidak ada lagi sisi prestasi bangsa ini yang mau ditonjolkan.

Acara televisi yang tayang pada prime time (waktu istirahat paling baik) memang menyebabkan banyaknya orang yang tertarik untuk menonton. Namun, jika konten yang disajikan adalah konten yang mengandung tindakan kekerasan, kata-kata yang kotor, dan adegan-adegan negatif lainnya, ini akan berpengaruh pada pola perilaku dan pola pikir seseorang. Menurut Denis McQuail (2011) dalam Azwar dkk. (2019) media massa memiliki fungsi utama, seperti informasi, korelasi, kesinambungan, hiburan, dan mobilisasi. Penjelasan lebih lanjut oleh McQuail bahwa hiburan berfungsi sebagai pengalihan perhatian, sarana relaksasi bagi masyarakat, serta untuk pereda ketegangan sosial (McQuail, 2011: 72). Jadi, selama seseorang masih memiliki kontak langsung dengan televisi, maka mereka akan belajar tentang dunia, mengubah persepsi mereka tentang dunia, belajar bersikap, dan nilai-nilai orang (Azwar dkk., 2019).

Banyak acara televisi di Indonesia barangkali yang mengispirasi, baik ke hal-hal positif, tetapi juga berimbas ke hal-hal negatif. Dalam keadaan seperti ini tontonan tersebut menjadi inspirasi melakukan hal-hal yang tidak baik.

Lalu bagaimana dengan gadget dengan segenap kemudahan mengakses isi di dalamnya, baik tontonan maupun konten dunia maya lainnya yang terhampar scrolling ribuan bahkan jutaan konten realtime di tangan, dalam genggaman. Tentu lebih berbahaya lagi sumber inspirasi yang ada di dalamnya.

 

Kasus

Faqihuddin (2024), mencontohkan dengan kasus viral remaja 15 tahun yang melakukan pembunuhan pada bocah 5 tahun. Di akun media sosialnya, ia mengaku membunuh bocah perempuan malang itu dengan menenggelamkannya, mencekik lehernya dan menyimpan mayatnya di lemari baju. Ia menyerahkan diri ke polisi tanpa rasa penyesalan, bahkan puas karena hasratnya tersalurkan. Peristiwa sadis ini terjadi pada 2020, sang remaja mengaku terinspirasi setelah menonton film horor boneka Chucky.

Tayangan televisi dan pemberitaan media massa memberikan dampak mendalam bagi anak-anak. Termasuk berita tentang koruptor dengan harta melimpah, sehingga justru membuat sebagian mereka bercita-cita menjadi koruptor. “Anak Indonesia pasti pernah menonton televisi yang memperlihatkan seorang koruptor ditangkap, lalu ditunjukkan hartanya yang begitu melimpah. Dengan banyak berita koruptor superkaya yang ditangkap, anak-anak pun terinspirasi menjadi seperti mereka," kata Rona Mentari seorang pakar komunikasi alumnus Universitas Paramadina, Jakarta saat melakukan wawancara pada beberapa anak TK di daerah Tangerang Selatan. Dia (anak tersebut dirahasiakan namanya, agar tidak jadi stigma) bercita-cita menjadi koruptor karena mereka mempunyai rumah bagus, halaman luas, dan kolam renang. Mobilnya juga banyak. Semuanya bagus-bagus.

Sebanyak 11 siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dawuhan 2 Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur kedapatan melukai tangannya sendiri akibat terpengaruh konten media sosial Tiktok. Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo Supiono menyatakan telah menerima informasi fenomena tersebut. "Iya sebenarnya kasus melukai tangan sendiri itu dulu sering dilakukan anak SMP atau SMA yang patah hati, fenomena lama dulu itu, tetapi sekarang ini anak SD akibat terpengaruh trending di TikTok," kata Supiono dari Pemkab Situbondo ketika dihubungi Kompas.com Selasa (3/10/2023).

Ada banyak stasiun TV belakangan menayangkan drama Korea atau drakor. Ini juga harus ditinjau dampaknya. Secara tidak sadar menonton drakor akan berdampak pada ekspetasi yang berlebihan, hal itu terjadi karena adegan yang ditampilkan dalam drama tersebut cenderung romantis dan kamupun mendambakan wajah, karakter yang mirip di dalam drama. Untuk yang pria terutama, kelihatan malahan mengarah feminis, klemer, dan tidak gentle. Hendaknya pemuda jangan meniru hal itu, meski ada juga indikasi ke sana.

Dunia pemuda kita juga sedang tidak baik-baik saja. Berbagai kasus yang melingkupi kehidupan mereka seperti tawuran, kekerasan, perundungan, pelecehan seksual, seks bebas, aborsi, rudapaksa, pembunuhan, pencurian, bunuh diri dst tegak lurus dengan akses mereka terhadap tontonan, film, media sosial, game, dll yang mengintrodusir hal-hal yang mereka lalukan tanpa filter dari yang bersangkutan sendiri, orang tua, masyarakat dan negara.

Mendudukkan Secara Islam

Sumber dari segala tontonan adalah harta. Lalu bagaimana mendudukkan harta dalam Islam. Firman Allah :

وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya...(QS An Nisa 6)

Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, menafsirkan ayat ini,

وَابْتَلُوا۟ الْيَتٰمَىٰ (Dan ujilah anak yatim itu)

Yakni dengan memperhatikan akhlak dari anak yatim tersebut untuk mengetahui kecerdasannya dan kemampuannya dalam memperlakukan harta, dengan cara memberikannya sebagian hartanya dan menyuruhnya untuk mengatur harta tersebut agar dapat diketahui kemampuan sebenarnya dalam berurusan dengan harta.

 

حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ النِّكَاحَ(sampai mereka cukup umur untuk kawin)

Dan termasuk dari tanda-tanda baligh adalah keluarnya mani dan bulu kemaluan atau hamil dan haidh bagi perempuan.

 

فَإِنْ ءَانَسْتُم(Kemudian jika menurut pendapatmu)

Yakni jika menurut pandangan dan penglihatan kalian.

 

مِّنْهُمْ رُشْدًا(mereka telah cerdas (pandai memelihara harta))

Yakni janganlah kalian serahkan harta anak yatim kepada mereka kecuali setelah mereka baligh dan setalah kalian berpandangan bahwa mereka telah cerdas dalam berurusan dengan harta mereka dan tidak berlaku mubadzir, dan dapat meletakkan harta tersebut ditempat yang semestinya.

Jadi, untuk harta anak yatim saja harus diuji kepatutan mereka menerima harta yang dijaga oleh seseorang. Begitu pulalah dengan harta kita sendiri, yang kita berikan kepada anak. Seorang anak yang sedang kita uji misalnya dengan memberikan jajan 5 ribu sehari, tentu orang tua bijak akan menanyakan kepada apa saja dibelikan. Jika banyak dibelikan kepada makanan yang tidak sehat atau barang tidak berguna, tentu alokasi jajan itu akan ditinjau kembali.

Jika tontonan di laptop PC, dan TV belum layak untuk anak jangan diperbolehkan. Kalau ada yang sifatnya dibawah bimbingan orang tua, silahkan dampingi. Kalau cocok untuk anak silahkan bebaskan saja sebatas waktu tayangan yang terukur.

Gadget yang menciptakan wilayah privat sendiri dalam penggunaannya menurut hemat penulis cabut atau tarik saja. Itu tentu filosofinya demi menyelamatkan anak juga.

Sudah dipaparkan di atas, tontonan menginspirasi perilaku tertentu. Menginspirasi yang baik tentulah sudah didapatkan manfaat positif dari media dan alatnya. Jika tidak, tanggung jawab orang tua terutama mengontrol media dan alat tersebut kapan layak diberikan. Ujilah mereka dengan cerdas, sehingga tontonan dan tuntunan duduk pada tempatnya masing-masing dengan adil. Tontonan sesekali, di sela-sela waktu, mengisi waktu luang. Tuntunan agama setiap saat, setiap waktu mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi. Sesungguhnya jika ada negara dengan sistem pemerintahan Islam, tugas orang tua tidaklah begitu sulit, karena regulasi negara tentang tontonan dan alatnya akan tersedia menurut aturan Islam pula.

Wallohu ‘alam

Bogor, 19/01/24


0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. DARWIN SUTIMIANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger