Desakralisasi
Desakralisasi simbol agama adalah penghilangan
kesakralan, proses menghilangnya sifat sakral (suci) atau transendental.. Dalam
arti pembebasan dari pengaruh sakral terhadap segala sesuatu dalam kaitan agama.
Desakralisasi diartikan sebagai pembebasan dari nilai-nilai agama maupun segala
macam fundamental dalam arti terlepasnya agama. Desakralisasi adalah suatu
bentuk proses sosiologis yang banyak mengisyaratkan kepada pengertian
pembebasan masyarakat dari hal-hal ghaib dalam agama walaupun tidak sepenuhnya mengarah pada penghapusan orientasi
keagamaan.
Fenomena desakralisasi simbol agama Islam
ditengah masyarakat yaitu adanya desakralisasi al-Qur‟an, desakralisasi simbol
agama Islam dalam game online, desakralisasi kerudung dan peci, desakralisasi
warna hijau dan putih kesukaan Nabi, desakralisasi buraq (kendaraan Nabi Muhammad SAW saat isra‟
mi‟raj), desakralisasi bendera nabi, liwa dan arroya, dst. Semua ini terjadi
karena kurang adanya rasa saling menjaga dan menghormati simbol keislaman.
Oleh karena itu, penting sifat saling menghormati
tertanam pada diri kita, ketika berhadapan dengan pemeluk kepercayaan lain.
Allah Swt juga memberi suatu kaidah yang tersirat dalam Firman Allah dalam QS.
Al-An’am ayat 108:
وَلَا
تَسُبُّوا۟ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّوا۟ ٱللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ
عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ
فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
Janganlah kamu memaki (sesembahan) yang mereka sembah selain
Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa
(dasar) pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik
pekerjaan mereka.
Para ulama menjelaskan bahwa desakralisasi simbol
agama adalah simbol yang sudah di sakralkan tidak dihargai lagi. Ibnu katsir
menjelaskan Allah melarang Rasul dan orang-orang mukmin menghina sesembahan
orang lain, karena akan tampak bagi mereka bukti-bukti dan dalil-dalil bahwa
Al-Qur‟an itu benar dturunkan dari Allah swt. Dan cukuplah Allah sebagai saksi
terhadap segala perbuatan dan ucapan-ucapan hamba-Nya. Lalu, bagaimana
dengan istilah nativisasi ?
Nativisasi
Dalam pandangan Muhammad Natsir, cendekiawan
muslim Indonesia, ada tiga pergerakan yang harus diwaspadai dalam perjalanan
agama Islam di tanah air.
Gerakan-gerakan tersebut adalah permurtadan,
sekularisme, dan nativisasi. Dan ketiga tantangan ini telah disampaikan
jauh-jauh hari oleh Natsir.
“Nativisasi sendiri adalah gerakan mengajak orang
untuk menyakini kepercayaan asli yang berasal dari leluhurnya. Dan ini banyak
terjadi hingga saat ini. Gerakan ini kerap kali juga disebut dengan
anemisme."
Maka, sudah seharusnya umat Islam harus sadar akan gerakan ini. Pergerakan awal aliran ini bermula dari budaya yang kemudian berubah menjadi sebuah keyakinan. Dan ini sangat berbahaya bila umat Islam tidak paham akan tanda-tandanya.
Pemerintah kolonial dan misionaris sejak abad ke-17 saling membantu untuk menyebarkan paham nativisme dengan menghidup-hidupkan kebudayaan lama yang telah terkubur dan mati dalam masyarakat. Ditambah lagi diboncengi oleh antropolog yang mengembuskan faham fungsionalisme strukturalisme, dimana setiap budaya dalam bentuk aslinya fungsional bagi masyarakat.
Tokoh-tokoh nativisme yang namanya sering muncul dalam buku-buku sejarah antara lain Thomas Stanford Rafless dan Van Den Bosch, ataupun Snough Hurgronye. Dari kalangan antropolog seperti Geertz, Morgan, dll.
Belakangan konsep nativisasi diangkat lagi oleh sekularis, dengan menative-kan segala sesuatu yang sifatnya nusantara, mengangkat budaya nusantara, bahkan Islam Nusantara, seolah Islam itu tumbuh sendiri di Indonesia.
Banyak sekali efek yang masih terasa saat ini akibat dari gerakan nativisasi. Masyarakat masih menganggap bahwa nilai-nilai Islam bertentangan dengan budaya. Padahal seharusnya Islam yang menjadi patokan benar tidaknya budaya dimaksud. Akan tetapi tidak dalam pengertian menghilangkan budaya tersebut. Jika pun pemerintahan Islam sudah ada, budaya tidak hilang, tetapi ruangnya domestik, bukan publik. Bebas di wilayah mereka, bukan di wilayah yang secara umum hukum Islam diterapkan.
Narasi di atas menjelaskan bagaimana gerakan nativisasi berlangsung sejak dahulu, masih berjalan
sampai sekarang dengan wajah yang berbeda.
Ada dua hal yang harus ditanamkan dalam diri umat Islam untuk membentengi fenomena desakralisasi dan nativisasi ini.
Pertama, akidah yang lurus.
Kedua, jangan melonggarkan syariat.
وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا
لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم
بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ
ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمْ
أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمْ ۖ فَٱسْتَبِقُوا۟
ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ
فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Dan Kami telah turunkan kepadamu (Muhammad) Al Quran yang
membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yakni kitab-kitab (yang
diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka
putuskanlah perkara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah
datang kepadamu. Tiap-tiap umat diantara kamu, telah Kami berikan aturan dan
jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu
umat (saja), tetapi Allah ingin menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu,
maka berlomba-lombalah untuk berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu
semuanya kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu atas apa yang telah kamu
perselisihkan itu” (Al-Maidah : 48).
Maha Benar Allah atas segala BayanNya.
Bogor, 05/01/24



0 komentar:
Posting Komentar