Home » » UNDANG-UNDANG PESANAN ASING*

UNDANG-UNDANG PESANAN ASING*

 Oleh : Rindiyanti Septiana

Peraturan perundangan di negara manapun selalu dibuat manusia dengan suatu mindset (pemikiran mendasar) di dalam benaknya. Pemikiran mendasar ini dipengaruhi oleh banyak faktor seperti keyakinan (ideologi/agama), pengalaman, pengetahuan, literatur, dan juga bias kepentingan. Kepentingan ini pun bisa bermacam-macam: kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau partai, rakyat luar, atau kepentingan asing. Dari semua faktor diatas, yang paling berbahaya adalah ketika kepentingan asing (para kapital) mendominasi. Walaupun kepentingan rakyat luar bisa saja salah atau bertentangan dengan keyakinan (ideologi/agama) tertentu, setidaknya efek real nya baru akan terasa pada jangka panjang. Sebagaimana baru disadari oleh rakyat negara. Namun, jika kepentingan asing yang dominan maka dapat ditebak, bahwa dalam waktu singkat peraturan perundangan itu sudah akan menimbulkan malapetaka yang luas bagi masyarakat, suatu malapetaka yang barangkali sulit diperbaiki (irreversible).

   Saat ini Indonesia melalui parlemen sebagai pihak yang berkompeten melegalkan suatu undang-undang telah menerapkan banyak perundang-undangan yang bernuansa kapitalistik. Perundang-undangan tersebut diantaranya: UU BUMN (No.19 tahun 2003), UU Penanaman Modal Asing (No.25 tahun 2007), UU Migas (No.22 tahun 2001), UU Sumber Daya Air (No.7 tahun 2004), UU Perikanan (No.31 tahun 2003), UU Pendidikan Nasional (No.20 tahun 2003), UU Pelayaran (No.17 tahun 2008), UU Tenaga Kerja (No.13 tahun 2003), UU Sistem Budaya Tanaman (No. 12 tahun 1992), UU KDRT (No.23 tahun 2004), UU Kesehatan (No.23 tahun 1992), UU Kelistrikan (No.20 tahun 2002), dan masih banyak lagi.Beberapa rancangan undang-undang lain yang bernuansa liberalisasi saat ini sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat.

   Undang-undang adalah cara "sopan dan intelek" kapitalisme global dalam meraih kepentingannya. Melalui perundang-undangan, perampasan kekayaan alam dan intelektual rakyat Indonesia bersifat legal, tak kentara. Setiap undang-undang tersebut, bila dianalisis, akan menimbulkan kehancuran dahsyat bagi perekonomian nasional dan linkungan, disamping meningkatkan jumlah kemiskinan struktural, pengangguran, keegoisan, kebodohan, kematian, kelaparan dan chaos. Djutoyo Suntani, Presiden The World Peace Committee bahkan memprediksikan tahun 2015 Indonesia bakal menjadi 17 negara. Bukan tidak mungkin jika ini terjadi.

 

Metode Pelacakan

  Yang pertama, Intervensi G2G (Government to Government), yakni pemerintah asing secara langsung menekan pemerintah suatu negara agar memasukkan suatu klausul atau agenda dalam perundangannya. Model G2G ini memang nampak kasar (vulgar) sehingga mudah diserang oleh hujan kritik, namun faktanya toh sering terjadi Indonesia menerapkan UU antiteroris yang lebih ketat.

 kedua, Intervensi W2G (World to Government), yakni lembaga internasional (seperti PBB, WTO, IMF) yang mengambil peran penekan. W2G ini sedikit lebih "elegan" karena seakan-akan agenda yang ingin dipaksakan adalah kesepakatan-kesepakatan internasional. Mereka yang tidak mengikutinya bisa terkucilkan atau tidak lagi pantas untuk menerima "kerjasama dunia". Contoh: agenda UU yang terkait globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan (UU Perbankan, UU Migas, UU Tenaga Listrik, UU Sumber Daya Air)

 ketiga, Intervensi B2G (Bussiness to Government), yakni dunia bisnis,baik bisnis yang memiliki jaringan Internasional maupun bisnis yang hanya bergerak di lingkup domestik. Ancaman yang sering dimunculkan adalah memindahkan investasi ke negara lain yang "beriklim lebih baik". Contoh: agenda UU yang terkait dengan investasi, perpajakan, dan perburuhan.

 keempat, Intervensi N2G (Non Government Organization {NGO/LSM} to Government). Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat, termasuk ormas-ormas dapat menjadi kelompok penekan (pressure group) yang efektif pada pemerintah, badan legislatif, maupun badan yudikatif (seperti Mahkamah Konstitusi). Contoh: UU tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan penolakn RUU Anti Pornigrafi Dan Pornoaksi.

 kelima, Intervensi I2G (Intelectual to Government). Kaum inetelektual, para ilmuwan, lembaga konsultan, bahkan tokoh-tokoh agama dapat dipakai untuk menekan pemerintah agr meloloskan suatu agenda dalam perundangannya. Pola I2G ini adalah jenis intervensi asing yang paling rapi dan paling sulit dideteksi, karena yang akan muncul adalah keyakinan dari anak bangsa sendiri. Namun pola I2G hanya dapat digunakan untuk intervensi jangka panjang, karena "proses membentuk agen intelektual" perlu waktu. Contoh: agenda UU Otonomi Daerah.

 

Campur Tangan Asing di Indonesia.

  Kalau kita mengamati campur tangan asing yang melanda Indonesia beberapa tahun terakhir, terdapat beberapa faktor penyebabnya.

 Pertama, tidak adanya idealisme. Negara ini tidak mempunyai pijakan ideologi sehingga idealismenya pun kabur. kita bisa melihat, seperti apa gambaran masyarakat ideal yang menjadi cita-cita masyarakat di negara ini??? Bagaimana kondisi ekonomi yang dicita-citakan?? Semua itu tidak jelas. Sebagai misal, defenisi "bumi, air dan sumber kekayaan alam yang mencakup hajat hidup orang banyak dikuasai oleh sebagian pihak dimaknai negara" oleh sebagian pihak dimaknai bahwa negara mengelola banyak BUMN sehingga BUMN jangan diprivatisasi, sementara sebahagian pihak lain mengartikan bahwa negara sekedar sebagai pemilik tender sehingga pengerjaannya bisa diserahkan kepada swasta. Bagaimana cita-cita pemdidikannya??? Tidak jelas pula. Buktinya siaran tv yang merusak generasi muda tidak dilarang sama sekali. pemerintah dan DPR tampaknya tidak melihat hal itu sebagai hal yang sangat berbahaya. tidak adanya kelelasan ideologi membuat negara tanpa panduan dan cita-cita. ini membuat segala langkah kedepan menjadi kacau. pemerintah menyatakan "bersama kita bisa",tetapi rakyat bertanya,"Bisa apa?" Bisa kemana?" itu pun negara belum mampu menjawabnya.

   Kedua, lemahnya demokrasi. dalam sistem demokrasi, pemerintah tidak mempunyai wewenang membuat undang-undang. undang-undang di buat oleh DPR yang terdiri dari perwakilan  partai-partai politik. masalahnya, untuk bisa menang partai-partai politik tidak bisa lepas dari bantuan para pemilik modal, baik asing maupun dalam negeri. keadaan ini membuat para kapitalis asing bisa terlibat untuk membuat aturan-aturan di negeri ini. sudah menjadi rahasia umum di negeri maupun di dunia, bahwa para kapitalis asing memasuki area negeri itu melalui  campur tangan dalam undang-undang.masalahnya, dalam hal ini biasanya para kapitalis asing lebih  mempunyai kekuatan dengan jaringan media massa mereka.

sejak demokrasi melanda dunia sejak tahun 1789M( Revolusi Prancis ) para tokoh agama merosot kedudukannya sehingga suaranya dianggap sama dengan suara rakyat. sebaliknya, kedudukan para kapitalis semakin semakin menguat karena merekalah yang sanggup mempengaruhi suar publid dengan modal dan media massanya. ini membuat segal perhitungan "untung-rugi"diatas pertimbangan "baik-buruk". kapitalis asing dengan modalnya besar lebih mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi suara. pemerintah dipaksa membuat kebijakan "pro pasar"( pro pengusaha besar).

   Ketiga,lemahnya pemerintah dalam format kapiralisme. sesuai dengan ungkapan margareth Thatcher, dalam era globalisasi pemerintah bukanlah penanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, tetapi sekedar "pencipta lingkungan yang baik" untuk ekonomi. Dalam bentuk realnya, pemerintah bukanlah pelaku ekonomi tetapi sekedar "wasit" dalam ekonomi. Ekonomi di serahkan kepada swasta. Keadaan ini membuat ekonomi bergantung pada pemilik pemodal. Pekerjaan kepala negara jika berkunjung ke luar negeri adalah mencari investor untuk mempromosikan harga buruh dan komponen bahan dasar di dalam negerinya murah. Keadaan ini menjadikan kebijakan negara terlalu lemah dalam melindungi rakyatnya yang kebanyakan bekerja sebagai buruh dan petani. Buruh murah dan bahan baku murah berarti buruh dan petani "siap hidup sengsara" demi kepentingan para investor. Bagaimanapun, mustahil mengharapkan investor asing mau memikirkan kesejahteraan rakyat Indonesia . Noreena Hertz, dalam The Silent Take Over (pengambilalihan diam-diam) lebih jauh bahkan menegaskan, bahwa para kapitalis bukan lagi mengintervensi negara karena negara itu sendiri sudah mereka rampok dari rakyat. Hertz menuturkan bahwa sejak kebijakan ekonomi Reaganomics dan Thatchernomics, seluruh negara demokrasi tidak mempunyai kemampuan lagi mengatur ekonominya karena telah menyerahkan pengelolaan ekonomi kepada swasta. Ini membuat negara sekarang sangat lemah di hadapan perusahaan multinasional.

 keempat, adanya komprador atau LSM yang bekerja untuk kepentingan asing. Dalam sistem demokrasi, undang-undang yang dibuat biasanya bergantung pada opini yang lebih kuat. Pihak LSM yang mendapat dana asing cukup besar biasanya mempunyai kekuatan dalam hal ini. LSM bisa dengan mudah mendiktekan berbagai agenda mereka yang berbasis liberalisme-kapitalisme. Mereka juga bisa mendiktekan kebijakan pemerintah seperti dalam kasus Aceh dan Papua.

 kelima, lemahnya pelaku pemerintahan. Walaupun campur tangan luar negeri cukup kuat, jika pemerintahannya mempunyai independensi, banyak hal yang bisa di tolak. Pemerintahan Mahathir Mohamad, misalnya, tetap bisa menghambat campur tangan IMF dalam perekonomiannya. Ini berbeda dengan pemerintahan Indonesia yang bisa di dikte IMF.

  Demikianlah, campur tangan asing akan terus menjadi agenda barat karena mereka di untungkan dalam beberapa hal seperti: Legalitas gerak mereka untuk menjaga kepentingan mereka, payung hukum atas keputusan-keputusan mereka dan efektivitas langkah di laapangan.

 

Penutup

  Intervensi asing lewat UU adalah nyata. Tujuannya adalah untuk makin mengokohkan hegemoni kapitalisme di indonesia secara legal. Karena itu, pemerintah dan DPR yang mayoritas anggotanya muslim hendaknya tidak membuka diri bagi penjajahan melalui UU. DPR dan pemerintah justru harus menutup semua celah bagi setiap intervensi dan penjajahan pihak asing atas negeri ini dengan segenap caranya. Jelas yang diperlukan oleh negeri dan bangsa ini adalah sistem yang baik sekaligus subyek (pelaku/pelaksana) yang baik pula. Itulah sistem Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah yang diwajibkan oleh Allah swt n disarankan oleh muslim yang berkepribadian Islami. Allah Swt dalam firmanNya yang berbunyi: :Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?" (Al-Maidah: 50)

*dibagikan di messenger FB 30 Me1 2014

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. DARWIN SUTIMIANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger