Saya mau menyoroti yang terakhir, sistem ekonomi, karena sistem itu jejaknya masih nyata sekarang ini. Di dalamnya ada mudharabah (kerjasama antara modal dan tenaga), musyarakah (modal sertaan), murabahah (pinjaman modal untuk pembelian barang dengan pembayaran setelah jatuh tempo atau cicilan sampai lunas), atau qordlul hasan (pemberian modal kebajikan cuma-cuma tanpa pengembalian) untuk grassroot. Semuanya dilakukan dilakukan dengan akad yang tegas, di awal, dan keterikatan lebih kepada ketaatan pada Allah SWT.
Di samping itu, ada mata uang (dinar dan dirham) yang nilai ekstrinsik dan intrinsik sama, jadi tidak mengenal devaluasi, yang dipakai dalam sistem pembayaran. Sejalan dengan itu, ada polisi pasar yang terus menerus mengawasi apakah jual beli dilaksanakan dengan jujur dan adil.
Akhirnya di kolom yang terbatas ini saya sampaikan bahwa Islam menegaskan sektor ril sebagai ketahanan ekonomi. Para Muhajirin begitu sampai di Madinah dominan menolak pemberian, mereka lebih banyak yang meminta ditunjukkan dimana ada pasar. Abu Bakar ra pada hari ketiga setelah diangkat jadi amir masih memanggul dagangannya ke pasar--seperti ditulis Al Maududi--berupa bahan pakaian. Tetapi urung dagang lagi karena dicegat oleh Umar bin Khattab ra, dan dinyatakan telah mendapat alokasi gaji dari Baitul Mal (Pusat sistem keuangan Islam).



0 komentar:
Posting Komentar